ARGUMEN.CO, KOTAMOBAGU – Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) dalam momen yang sangat berbahagia atas 9 Dosen yang dapat lolos di Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dari Direktorat Riset dan Teknologi.
Sembilan dosen UDK tersebut di antaranya:
Elva Pobela, SP., M.Si
Dias Astishia, S.Kel., M.Si
Wa Nini, S.Pd, M.Pd
Aisyah Mutiarasari, S.E., M.M
Yessika F. Bansaleng, S.Pd., M.Pd
Sicilya C. Mokoginta S.E., MM
Agustinus Mokoginta, S.Pd., M.Pd
Rahmi Valina, S.Pi., M.P
Agung Ramadhan, S.Pd., M.Pd ucapan selamat semoga pencapaian ini dapat membuat Universitas lebih baik kedepannya.
Pencapaian penting tersebut, mencerminkan bahwa suatu proposal atau proyek telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan lembaga Direktorat Riset dan Teknologi.
Berikut adalah penjelasan mengenai proses seleksi, manfaat lolos hibah, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima hibah.
Proses Seleksi:
1. Pengajuan Proposal: Institusi atau individu mengajukan proposal penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang mencakup tujuan, metodologi, dan rencana anggaran.
2. Evaluasi: Proposal dinilai oleh panel ahli atau reviewer berdasarkan kriteria seperti kualitas ilmiah, relevansi, inovasi, dan potensi dampak.
3. Penilaian: Proposal yang lolos seleksi biasanya memiliki ide yang baru, metodologi yang solid, dan relevansi yang tinggi terhadap prioritas riset atau kebutuhan masyarakat.
Manfaat Lolos Hibah:
1. Pendanaan: Hibah menyediakan dana yang diperlukan untuk pelaksanaan penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan anggaran yang disetujui.
2. Dukungan Institusi: Penerima hibah mendapat dukungan dari institusi terkait, termasuk fasilitas penelitian dan akses ke jaringan profesional.
3. Pengakuan dan Kredibilitas: Lolos hibah memberikan pengakuan resmi yang meningkatkan kredibilitas dan reputasi institusi atau individu di komunitas akademik dan profesional.
Kewajiban Penerima Hibah:
1. Pelaporan: Penerima hibah harus menyusun laporan kemajuan dan hasil akhir yang menggambarkan pencapaian dan dampak proyek tersebut.
2. Transparansi: Penggunaan dana harus sesuai dengan rencana anggaran yang disetujui dan mengikuti regulasi yang berlaku.
3. Publikasi: Hasil penelitian atau pengabdian perlu dipublikasikan dalam jurnal atau forum ilmiah untuk berbagi pengetahuan dengan masyarakat.
Lolos hibah bukan hanya mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, namun juga membantu dalam memberikan solusi pada masalah nyata melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan menjalankan proses seleksi secara transparan, dan mematuhi kewajiban sebagai penerima hibah, diharapkan manfaat dari penelitian dan pengabdian ini dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas. (Penggi)