Argumen co Boltim — Menanggapi tudingan adanya dugaan gratifikasi yang diarahkan kepada Idris Sudomo Mamonto beserta istrinya terkait pemberian sumbangan ke Kantor Desa Tobongon, pihak keluarga menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.(10/09/2025)
Menurut penjelasan yang diterima media, sumbangan yang diberikan merupakan bentuk partisipasi sukarela untuk mendukung kegiatan desa, bukan imbalan atau gratifikasi dari penambang sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Kami luruskan, itu bukan gratifikasi. Jangan asal bunyi tanpa dasar. Sumbangan ini sifatnya murni sukarela dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan usaha atau kepentingan pribadi tertentu,” tegas pihak keluarga.
Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat, Jhon Repi, yang menilai bahwa tudingan gratifikasi terlalu berlebihan.
“Kalau ada masyarakat yang mau membantu desa, itu harusnya diapresiasi, bukan malah dicurigai. Jangan semua hal ditarik ke ranah hukum seakan-akan ada kepentingan di baliknya,” ujar Jhon Repi.
Ia juga menegaskan agar pihak yang menulis berita tidak sembarangan menuduh tanpa klarifikasi.
“Seharusnya Pak Sutimin datanglah ke rumah untuk mencari tahu yang sebenarnya. Supaya jelas bahwa bantuan itu murni. Jangan hanya asal tulis berita,” tambah Jhon Repi.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap masyarakat berhak memberikan kontribusi bagi kemajuan desa tanpa harus dicurigai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Karena itu, tudingan yang dilontarkan pihak tertentu dinilai merugikan dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka dan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, agar persoalan ini jelas dan tidak menjadi fitnah,” pungkas pihak keluarga.
(Fadly)