Argument co Boltim – Pekerjaan fisik pembangunan jalan tani di Desa Liberia, Kecamatan Modayag, menuai sorotan. Pasalnya, sejak awal hingga saat ini, kegiatan tersebut disebut tidak melibatkan Kaur Perencanaan Desa yang sejatinya memiliki tanggung jawab dalam setiap program pembangunan, khususnya kegiatan fisik.(17/09/2025)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalan tani yang dikerjakan memiliki panjang 125 meter dengan lebar 4 meter. Meski tergolong proyek dengan ukuran yang cukup signifikan, pelaksanaannya tetap tidak melibatkan Kaur Perencanaan sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perangkat desa, termasuk Kaur Perencanaan, wajib dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Kaur Perencanaan memiliki tugas menyusun rencana pembangunan desa, melakukan verifikasi kegiatan, serta mengelola administrasi perencanaan pembangunan.
“Ini ibaratnya melanggar aturan yang ada, karena Kaur Perencanaan itu punya tanggung jawab di dalam kegiatan fisik, termasuk jalan tani. Kalau tidak dilibatkan, berarti ada mekanisme yang dilangkahi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Apabila terbukti ada tahapan yang dilewati, desa berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pengembalian anggaran apabila ditemukan penyimpangan dalam audit Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, hal ini juga bisa dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak dilibatkannya Kaur Perencanaan dikhawatirkan dapat berimplikasi pada lemahnya pertanggungjawaban administrasi, bahkan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Liberia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilibatkannya Kaur Perencanaan dalam pekerjaan fisik jalan tani dengan panjang 125 meter dan lebar 4 meter tersebut.
(FM)