Isu Pungutan Rp20 Ribu di Sanpalk UDK, Putri Damayanti: Saya Tidak Pernah Melakukannya

KOTAMOBAGU – Putri Damayanti Potabuga memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan kawasan UMKM Sanpalk di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Putri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam pengelolaan kawasan tersebut memiliki dasar legalitas serta mandat dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Read More
banner 300600

“Sejak 18 Mei 2026, saya sudah dimandatkan langsung oleh Pak Wali Kota Kotamobagu untuk terlibat dalam tim yang di-SK-kan resmi,” ujar Putri.

Ia turut membantah tuduhan terkait adanya pemungutan uang sebesar Rp20 ribu per malam kepada para pedagang di kawasan UMKM tersebut.

Menurut Putri, mekanisme terkait iuran maupun retribusi merupakan kewenangan instansi teknis pemerintah. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum mengeksekusi penarikan retribusi sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah melakukan pungutan uang Rp20 ribu per malam seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Putri menjelaskan, berbagai ketentuan mengenai pengelolaan sampah serta aturan terkait iuran telah disosialisasikan dan dibahas bersama. Menurutnya, hal tersebut telah disepakati dalam pertemuan pada 8 Juli 2026.

Ia pun meminta pihak yang merasa menjadi korban pungutan liar agar menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi berwenang.

“Silakan laporkan ke dinas terkait agar bisa dilacak siapa oknum pelakunya,” katanya.

Putri menambahkan, agenda tim saat ini lebih diarahkan pada penataan dan ketertiban kawasan UMKM Sanpalk. Ia menyebut, pembahasan terakhir justru berkaitan dengan penertiban ukuran tenda pedagang agar kawasan tersebut tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pihak.

“Rapat terakhir kami justru membahas penertiban ukuran tenda pedagang untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Putri mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

Ia juga mendorong setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan pungutan tidak resmi untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab. ***

Related posts