ARGUMEN.CO, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu, Amd.S, bersama staf teknis telah memulai pengawasan yang ketat terhadap proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dalam Pilkada 2024.
Dalam upaya menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, pengawasan ini difokuskan pada implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Pilkada No. 10, yang merupakan perubahan dari PKPU No. 8, sudah disesuaikan dengan putusan MK terkait pencalonan,” jelas Neila Montolalu, yang dikenal dengan sapaan Ela, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ela menyatakan bahwa kejelasan aturan dalam PKPU terbaru mempermudah tugas Bawaslu Bolmong dalam melakukan pengawasan. Ia menekankan bahwa keselarasan antara PKPU dan putusan MK membantu mencegah perbedaan interpretasi norma pencalonan, sehingga diharapkan potensi sengketa pencalonan dapat diminimalisir.
Pengesahan revisi PKPU Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan komitmen dalam pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada di Bolmong dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi, menciptakan kondisi yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder yang terlibat. (Penggi Modeong)