Argument co Boltim — Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Liberia, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) makin meresahkan warga. Parahnya lagi, terdapat 4 lokasi Galian C ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
(02/07/2025).
Warga menduga, praktik tambang ilegal tersebut kuat dibekingi oknum pemerinta dan oknum aparat (APH).sehingga meski kerap diprotes masyarakat, aktivitasnya tetap berjalan mulus tanpa penindakan tegas.
Menurut informasi yang dihimpun, keempat lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Empat titik tambang ini merusak lahan produktif, dan ekosistem Kami menduga ada ‘orang dalam’ yang membekingi,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Liberia yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, untuk segera bertindak tegas menutup keempat lokasi Galian C ilegal tersebut. “Kalau dibiarkan, kami khawatir dampaknya makin parah. Kami minta polisi segera turun tangan. Pemerintah desa juga harus transparan, jangan tutup mata demi kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, memulihkan kerusakan lahan, dan menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Biro Boltim)