ARGUMEN, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merekomendasi sebanyak 211 pemilih dicoret dalam daftar pemilih sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Sedangkan, ada 3 pemilih yang masih mengantongi identitas kependudukan berupa e-KTP dan kartu keluarga (KK) Boltim, namun ikut dicoret atau dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 3 pemilih memiliki e-KTP dan KK, tapi dihapus dalam daftar pemilih di Boltim,” ungkap Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, melalui pres rilis Humas Bawaslu Boltim, Rabu 14 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto menjelaskan telah merekomendasi dalam rapat pleno terbuka DPS tingkat kabupaten, pada Sabtu 10 Agustus 2024 di Goba Molunow, Kecamatan Moaat agar data hasil tabrak data dilakukan faktual.
Meski begitu, penginstalan jajarannya melakukan verifikasi faktual terhadap 211 data pemilih yang dicoret KPU dalam daftar pemilih.
“Saat Pleno kami sudah menyampaikan agar kembali dilakukan faktual yang melibatkan jajaran pengawas pemilu,” ujarnya.
Dari 211 data pemilih yang dihapus KPU dengan metode tabrak data, ditemukan ada 3 pemilih yang memenuhi syarat ikut dicoret. Artinya kata dia, pemilih ketiga itu masih mengantongi identitas kependudukan Boltim tapi dicoret.
“Setelah dilakukan faktual ada 3 pemilih yang dicoret, dua di Kecamatan Moaat dan satunya lagi di Kecamatan Modayag,” ucapnya.***