Filipina Ubah Status Hukumam Mati Mary Jane, Kini Jadi Seumur Hidup

Yusril Ihza Mahendra (F-PMJNews)

ARGUMEN.CO, JAKARTA – Pemerintah Filipina mengubah status hukum Mary Jane Veloso terpidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Perubahan status hukum Mary Jane dilakukan pemerintah Filipna usai terpidana mati kasus Narkoba itu dipindahkan dari Indonesia ke Filipina.

Read More
banner 300600

Sebelumnya, Mary Jane warga negara Filipina diadili di Indonesia dalam kasus penyelundupan Narkoba dan dipidana hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Dilansir Argumen.co dari PMJNews, Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, “Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan kepada kami bahwa Mary Jane akan mengubah status hukumannya. Yang semulanya di Indonesia hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena negara Filipina sudah tidak melaksanakan hukuman mati,” kata Yusril.

Yusril mejelaskan, perubahan hukuman Mary Jane merupakan kewenangan dari Presiden Filipina Ferdinand R. Marcia JR. Pemerintah Indonesia kata Yusril, akan menghormati keputusan Pemerintah Filipina termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan oleh negaranya. “Jadi kalau nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Karena kami konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati transfer Mary Jane melalu mengatur pengaturan praktis.

Penandatangan ini dilakukan secara langsung oleh Menko Kumham Imipas Yustil Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta.

Di sisi lain, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyatakan menghormati keputusan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.

Raul memastikan bahwa terpidana Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan di Filipina jika ia dipindahkan ke Filipina. “Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan keputusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas perdagangan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” katanya. (*)

 

Related posts