Apel Perdana 2024, Bupati Bolmong Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja

Bupati Bolmong Ir. Limi Mokodompit memimpin apel perdana ribuan ASN Bolmong, Kamis 4 Januari 2024.

BOLMONG – Apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Bolmong, Kamis 4 Januari 2024. Apel perdana ASN Pemkab Bolmong tersebut dipimpin langsung Bupati Bolmong Limi Mokodompit dihadiri ribuan ASN Bolmong.

Dalam sambutanya, Limi mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristiani dan selamat tahun baru 2024 untuk semua masyarakat Bolmong. “Secara pribadi dan pemerintah, saya menyampaikan ucapan selamat Hari Natal bagi saudara kita yang merayakan, serta selamat Tahun Baru 2024 bagi semua, semoga lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Bupati.

Read More
banner 300600
Pejabat Pemkab Bolmong mengikuti apel perdana tahun 2024.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan beberapa hal penting kepada seluruh ASN terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta agar dokumen pertanggungjawaban tahun 2023 agat secepatnya dituntaskan. “Agar supaya seketika ada pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara administrasi sudah siap,” pinta Bupati Limi.

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia berharap semua dapat mensukseskan Pemilu dan meminta ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. “Wajib menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara,” kata Limi Mokodompit.

Ia berharap, di tahun 2024 ini semua pegawai dapat mulai beraktivitas seperti biasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Saya minta agar di tahun ini kinerja lebih ditingkatkan, disiplin kerja dan tanggungjawab terhadap tugas dan fungsi lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Ribuan ASN Pemkab Bolmong mengikuti apel perdana tahun 2024.

Diakhir sambutannya, Limi mengingatkan apel perdana di awal, tetap memedomani Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/201) Tentang Disiplin PNS. “Bagi pegawai yang tidak mengikuti apel perdana tanpa disertai alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” jelasnya.

Turut hadir dalam apel perdana tersebut para Pejabat Tinggi Pratama, Pimpinan OPD, pegawai Pemkab Bolmong, baik ASN, P3K, dan THL, para camat, luran dan kepala desa se Bolmong. (*)

 

Related posts