KOTAMOBAGU – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3 orang diamankan dan 13 mobil berhasil disita aparat Polres Kotamobagu.
Dilansir Argumen.co dari tribratanews.polreskotamobagu.com, Selasa 13 Februari 2024, Kasatreskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama memimpin langsung pengungkapan sindikat penggelapan mobil dengan barang bukti sebanyak 13 unit mobil.
Kasus ini berawal dari beberapa pengaduan masyarakat serta Laporan Polisi : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Di mana, mobil-mobil tersebut di sewa oleh perempuan berinisial SM alias Sri (42) warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dari hasil penyelidikan, SM kemudian diamankan saat berada di salah satu rumah di Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, modus operandi dalam kasus ini pun terungkap.
SM menyewa mobil di beberapa rental mobil yang tersebar di Kota Kotamobagu. Termasuk, 6 mobil dari rental mobil, tempat EWB alias Eko (31) warga Kelurahan Kotamobagu bekerja, yang juga ikut terlibat. Hasil kerjasama SM dan EWB, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan DM alias Dan (38) warga Desa Doloduo, Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp9 juta.
Peran DM sendiri yakni mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut di wilayah Dumoga. Setelah Tim Resmob mengamankan ketiga terduga pelaku, tim kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti mobil yang tersebar di wilayah Dumoga Raya dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dwiadnyana. (*)