ARGUMEN Boltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengumumkan status penanganan laporan terkait dugaan adanya pemilih dengan KTP luar Boltim pada Pilkada Boltim 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi Bawaslu Boltim dengan nomor registrasi LP 05/Reg/LP/PB/Kab/25.08/XII/2024, tertanggal Rabu, 8 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Boltim menyatakan bahwa laporan telah melalui kajian awal sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil dari kajian itu memutuskan bahwa laporan tersebut berstatus dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Boltim tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan laporan.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 02 yang menduga adanya pemilih dengan KTP dari luar Kabupaten Boltim yang masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024.
Namun, dengan adanya keputusan resmi dari Bawaslu, isu ini akhirnya terselesaikan. Berdasarkan surat resmi Bawaslu itu maka dipastikan bahwa proses verifikasi dan validasi daftar pemilih tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki identitas yang sah dan terdaftar sebagai warga Boltim.(Fadly)