Boltim Tetapkan Dua Perda Strategis, Pemerintah Perkuat Fondasi Pembangunan dan Kesehatan Daerah

Argumen co Boltim — Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat Paripurna digelar di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa penyusunan Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan yang lebih bersih serta aman dari paparan asap rokok.

Penyusunan Ranperda KTR ini adalah wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujar Sekda.

Ia menegaskan, terdapat tujuh kawasan yang wajib ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Institusi pendidikan dan sekolah

3. Tempat kerja

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Tempat bermain anak

7. Tempat umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang yang proporsional bagi perokok melalui penyiapan area khusus merokok di luar kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Selain itu, Sekda juga memaparkan pentingnya Ranperda RP3KP sebagai instrumen perencanaan jangka panjang untuk pengembangan perumahan dan permukiman di Boltim. Regulasi ini menjadi landasan pembangunan yang terarah sekaligus mendukung pencapaian target nasional 100-0-100, yaitu 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

Pemerintah daerah memandang kedua ranperda ini sebagai bagian penting dari komitmen kita dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya.

Melalui keputusan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim resmi menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda):

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

Rapat paripurna turut dihadiri para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pemerintah daerah terkait.(fm)

Related posts