Argument co — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dengan meluncurkan layanan pembayaran pajak daerah melalui BSG QRIS. Peluncuran ini dirangkaikan dengan penyerahan SPPT dan DHKP tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Boltim, Selasa (3/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Boltim OSKAR MANOPPO.SE.M.M menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi langsung dalam membangun daerah.
Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum penting untuk mendorong kesadaran kolektif bahwa membayar pajak adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan,” ungkap Bupati.
Bupati Oskar Manoppo.SE.M.M juga mengapresiasi kinerja masyarakat Boltim yang berhasil mencapai 100% realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, dengan total pendapatan sebesar Rp3,35 miliar.
Namun, tantangan seperti keterlambatan pembayaran dan keterbatasan akses layanan di wilayah tertentu menjadi latar belakang diluncurkannya sistem BSG QRIS yang diharapkan dapat mendorong kemudahan dan kecepatan dalam pembayaran.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan scan QRIS lewat aplikasi m-banking atau dompet digital, pajak bisa dibayar kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp3.537.842.456 atau naik dari tahun sebelumnya. Target ini didorong oleh berbagai inovasi termasuk kolaborasi strategis dengan Bank SulutGo, yang mendapat apresiasi khusus dari Bupati atas dukungannya dalam digitalisasi layanan pajak.
Bupati juga menyampaikan beberapa jenis pajak daerah yang dikelola Pemkab Boltim sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, antara lain:
1.Pajak PBB-P2
2.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4.Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah
6. Pajak Sarang Burung Walet
7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB
Khusus pajak sarang burung walet, Bupati menegaskan pentingnya peran perangkat desa dalam mendata kepemilikan bangunan. Dari total 61 bangunan, baru 10 pemilik yang terdata membayar pajak sesuai aturan.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh camat dan sangadi untuk aktif menyosialisasikan inovasi pembayaran pajak ini kepada masyarakat.
Mari kita bangun Boltim bersama-sama melalui kepatuhan membayar pajak. Dengan QRIS, membayar pajak kini lebih mudah, cepat, dan transparan,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh , Bank Indonesia, Bank SulutGo, para camat, sangadi, perangkat daerah, serta insan media.
(Biro Boltim).