KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan hukuman kepada Efendi Saselah alias “Cili”, yang terbukti mengalihkan kendaraan dalam status jaminan fidusia tanpa izin pihak kreditur.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Wempy William James Duka bersama hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun penjara serta denda Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Hakim menyatakan Efendi secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu, yakni menjual sebuah Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia atas nama PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain:
BPKB atas nama Efendi Saselah
24 lembar kontrak pembiayaan PT BFI Finance
Sertifikat Jaminan Fidusia
Dua kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai Rp20 juta dan Rp60 juta
Majelis hakim memutuskan barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, yakni PT BFI Finance dan Calvin Suhermanto.
Hakim menetapkan Efendi tetap ditahan, dengan masa tahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu. Putusan dibacakan pada 6 Agustus 2025 dalam sidang terbuka untuk umum. ***