Argument co Boltim — Proyek irigasi Balai Sungai Provinsi yang berlokasi di Desa Purworejo Timur dan Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diduga menggunakan material galian C ilegal tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi dari warga, material yang dipasok untuk proyek tersebut tidak berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, atau izin usaha pertambangan rakyat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Ironisnya, meski proyek ini menelan anggaran besar, pemerintah Desa Purworejo Timur dan Desa Liberia Timur hanya diam tanpa melakukan pengawasan atau peneguran. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan pembangunan di wilayahnya, termasuk proyek yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun pusat, agar pelaksanaannya sesuai aturan.
Penggunaan material ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan daerah dan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Warga menilai, sikap diam pemerintah desa membuat dugaan pelanggaran ini semakin menguat.
“Kalau materialnya ilegal, berarti melanggar hukum. Pemerintah desa juga harus turun mengawasi, bukan tutup mata,” tegas salah satu warga setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor, Balai Sungai Provinsi, serta pemerintah desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi.