ARGUMEN.CO, JAKARTA – Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, yakni menjual Wanita Indonesia untuk menikah siri dengan para pria di China.
Dalam kasus TPPO pengantin pesanan ini, harga seorang Wanita Indonesia yang akan dikirim untuk dinikahkan ke China antara Ro35 juta sampai Rp150 juta.
Dilansir Argumen.co dari PMJNews, saat ini sembilan (9) orang berstatus tersangka dalam kasus TPPO dengan modus mail order pengantin atau pengantin pesanan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan, awalnya para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut.
Namun, para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing, yang membuat korban tidak mengerti.
Di sisi lain, Kasubdit Renakta Kompol Syarifah menambahkan, sudah ada beberapa wanita Indonesia yang dikirimkan ke China oleh sindikat tersebut.
Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman. “Untuk TPPO, memang sudah banyak yang dikirimkan ke China, tetapi untuk datanya kita belum bisa sampaikan karena belum ada yang fix. Tersangka hanya mengatakan sudah beberapa orang tetapi tidak mau memberitahukan data yang signifikan,” katanya.
“Mereka sudah ada jaringan tersendiri, jadi via Michat, media sosial, mereka melakukan chatingan dari pihak Indonesia maupun dari China-nya. Menyediakan beberapa orang perempuan WNI, jika cocok bayar, mereka akan datang sendiri ke Indonesia karena akan dilakukan perkawinan disini secara siri, baru dibawa ke cina pengantinnya,” ujarnya.
Adapun hasil pendalaman, dalam kasus TPPO ini, pria warga negara China memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban agar bisa menikahi korban. (*)