ARGUMEN.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kesehatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan anggaran kepada petugas penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara Pemkab Bolmong dan kedua lembaga tersebut.
NPHD yang diteken pada 20 November 2023 mencakup hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bolmong, dengan alokasi Rp42 miliar untuk KPU Bolmong dan Rp15 miliar untuk Bawaslu Bolmong.
Proses distribusi hibah dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada bulan Desember 2023, Februari 2024, dan Juli 2024. Kepala Badan Kesbangpol Bolmong, Drs Chris Kamasaan, menjelaskan bahwa tahap terakhir penyaluran hibah sebesar Rp25 miliar untuk KPU Bolmong dan Rp9 miliar untuk Bawaslu Bolmong telah terealisasi pada 9 Juli 2024.
Kendati demikian, Chris menegaskan pentingnya penyelesaian penyaluran hibah sebelum tanggal 12 Juli 2024 sesuai instruksi Mendagri. Dia menekankan, “Untuk Bolmong, kami pastikan penyaluran akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.”
Penggunaan dana hibah harus dimanfaatkan dengan optimal oleh penyelenggara Pemilu, dan jika terdapat sisa anggaran, wajib dikembalikan ke kas daerah. Chris menyatakan harapan Pemkab Bolmong agar Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, dengan setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menjamin pengawasan yang optimal atas semua tahapan Pilkada dengan adanya anggaran yang memadai untuk badan Adhoc.
Sementara Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, menekankan pentingnya dana hibah untuk kelancaran tahapan Pilkada, terutama dalam membiayai Badan Adhoc seperti PPK dan PPS.
Dengan penyaluran dana yang tepat waktu dan penggunaan yang efektif, diharapkan pelaksanaan Pilkada Bolmong dapat berjalan dengan sukses dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (Penggi Modeong)