ARGUMEN.CO, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), di Gedung Yadika, Selasa 31 Juli 2024.
Pertemuan ini menjadi pijakan awal sebelum DPHP ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kepentingan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu tahun ini.
Komisioner KPU Bolmong, Alvian Pobela, dalam arahannya mengakui pentingnya pertemuan ini dalam membina sinergi dan koordinasi yang erat antara KPU dan Bawaslu.
“Rapat ini menjadi ajang perdana bagi lembaga penyelenggara Pemilu. Kami berharap, melalui pertemuan ini, kita dapat saling berkoordinasi dan membangun sinergi, karena berbagai temuan dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) perlu dihadirkan di meja diskusi bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dipertimbangkan bersama,” paparnya.
Komisioner Bawaslu Bolmong, Hakim Mokoagow, menekankan pentingnya kerjasama yang harmonis antara Bawaslu hingga Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan, dengan PPK, sebagai kunci kesuksesan pelaksanaan Pemilu.
“Kami juga mengingatkan para anggota Panwas Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan PPK jika menemukan persoalan terkait data pemilih. Dengan langkah cepat ini, kita dapat memastikan bahwa data pemilih valid sesuai dengan amanah konstitusi, memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga,” tambah Hakim.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bolmong, Jalaludin Kosasi, menjelaskan pentingnya respons cepat atas temuan pemilih yang belum terdaftar.
“Setiap masukan, baik secara langsung maupun tertulis, perlu diselesaikan dengan segera agar tidak menimbulkan kendala di masa depan terkait daftar pemilih,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Alvian Pobela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Johanes D. Tumengkol, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai pilar penting dalam menjalankan pemilu yang transparan dan inklusif. (Penggi Modeong)