MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di Bolmong, Yusra-Don Siap Lantik

BOLMONG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh.

Dalam putusan Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa selisih suara antara pasangan Sukron-Refly dengan pasangan nomor urut 2, Yusra Alhabsyi dan pasangannya, jauh melampaui ambang batas 2 persen yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa.

Read More
banner 300600

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci bahwa pasangan Sukron-Refly memperoleh 19.903 suara, sementara Yusra Alhabsyi dan pasangannya Dony Lumenta meraih 64.709 suara. Dengan selisih 33 persen, gugatan pasangan nomor urut 1 dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Isu Pengunduran Diri Yusra Alhabsyi Tak Terbukti Selain itu, MK juga menolak dalil Pemohon yang menuding Yusra Alhabsyi tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Dalam persidangan, Mahkamah menemukan bahwa Yusra telah memenuhi prosedur pengunduran diri sebelum pencalonannya sebagai bupati. Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa 14 Januari 2025, Sukron-Refly menilai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow lalai dalam tahapan penetapan calon kepala daerah sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, setelah mendalami fakta dan regulasi yang berlaku, MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak terkait maupun KPU. ****

Related posts