ARGUMEN.CO, SULUT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ferrytass Dt. Toembidjo, terus mendorong penguatan kualitas penegakan hukum melalui budaya kerja yang kolaboratif, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Komitmen tersebut tercermin dalam agenda kedua kegiatan kerja maraton yang dipimpin langsung oleh Plt Kajati Sulut melalui rapat Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin 2 November 2026.
Rapat ini membahas perkembangan dan penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran SH, MH, Kepala Seksi Penyidikan, Oikurnia Adler Ainer Zega SH, MH, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Amri Bayakta, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung, Christian Evani Singal, SH, MH,serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH, MH.
Salah satu penekanan utama dalam rapat tersebut adalah penerapan mekanisme Dinamika Kelompok sebagai ruang diskusi dan pendalaman perkara. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas analisis, menyamakan persepsi, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Plt Kajati Sulut menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Transparansi, pendekatan humanis, serta keadilan yang berlandaskan hati nurani harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Ia juga mendorong seluruh jajaran Kejari se-Sulut agar tidak ragu melakukan konsultasi dan ekspose perkara bersama Kajati maupun asisten terkait, khususnya ketika menghadapi perkara yang rumit dan kompleks. Mekanisme tersebut penting untuk memitigasi risiko hukum serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian.
Penguatan pola kerja ini menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan ketelitian, keterbukaan terhadap perspektif, dan tanggung jawab institusional. Pada akhirnya, setiap kewenangan yang dijalankan harus bermuara pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (*)








