ARGUMEN.CO, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat untuk menjaga integritas dan profesionalisme menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bawaslu Bolmong juga meminta ASN, TNI/Polri dan Sangadi (Kepala Desa), serta perangkat Desa agar menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan menjelang pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Sanksi bukan hanya menyasar ASN TNI/Polri, namun juga bisa kena pada Sangadi dan perangkat desa jika melanggar netralitas,” kata Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit saat ditemui. Selasa, 27 Agustus 2024.
Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan Sangadi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024.
Bawaslu berharap pada Sangadi tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas, fasilitas jabatan maupun program-program.
Apabila Sangadi dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa,” katanya.
Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.
Surat imbauan juga telah dilayangkan Bawaslu Bolmong pada tanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong. (Penggi Modeong)