BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., hadir dalam giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan PT. PLN (persero).
Kegiatan tersebut, diselenggarakan pada Rabu, 25 September 2024, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor PLN UP3 Kotamobagu.
PKS ini berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di mana itu, bertujuan menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik; Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik; Melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi; Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU; dan Menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui Sistem Web Service yang dikelola oleh PT.PLN (persero).
PT. PLN (persero) itu, diwakili oleh Bpk. Hengky Purbo Lesmono, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotamobagu dan Pj Bupati dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, dari pihak Pemkab Bolmong.
Dengan menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Bolmong dengan PT. PLN (persero) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, dalam giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Bolmong antara lain Plt. Sekretaris Daerah, Dr. (HC) Ramlah, S.E., M.Si.; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yarlis A. Hatam, S.T., M.E.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhamad Arif, S.IP.; Kepala Bagian Hukum, Rahmat I. Makalalag, S.H., M.H.; Kepala Bagian Prokopim, Harry Junaidy Moka, S.I.P., Sekretaris BKD, Sri Wahyuni Polii, SE. (Penggi)