Penyusunan Daftar Pemilih: Tugas Pengawasan Bawaslu Bolmong dalam Rapat Pleno DPHP di Desa/Kelurahan

ARGUMEN.CO, BAWASLU BOLMONG – Dalam rangka menjalankan tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beserta timnya melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa/Kelurahan.

Akim Mokoagow, S.I.P, dalam konfirmasinya kepada Humas, menjelaskan bahwa setelah proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih melalui coklit, dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Desa oleh PPS, dan kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan.

Read More
banner 300600

“Aktivitas rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi, khususnya PKPU 7/2024,” ungkap Akim.

Supervisi dilakukan untuk memastikan bahwa jajaran Panwascam melakukan pengawasan terhadap rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai peraturan.

Rapat Pleno Terbuka DPHP ini merupakan bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan digelar secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya, kegiatan ini akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat pleno ini antara lain:

1. Data Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), seperti yang meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, dan WNA.
2. Pemilih yang tidak dikenali.
3. Saran perbaikan dan tindak lanjut.
4. Jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.

Keempat poin ini akan terus dipantau oleh tim Bawaslu, guna memastikan bahwa data pemilih terpelihara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (Penggi Modeong)

Related posts