Tanpa Surat Tugas dari Gakumdu, Ajudan Bupati Petahana Lakukan Pengerebekan Money Politics Tidak Sesuai Prosedur

  • ARGUMEN,Jakarta – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 22 Januari 2025 menghadirkan Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Oskar Manoppo-Argo Sumaiku (Oppo-Argo), Michael Jacobus, SH, MH.

Dalam sidang tersebut Jakobus bersama Tim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow (SSM-RM).

Dalam persidangan, Jacobus menyebut bahwa klaim pemohon mengenai keberadaan pemilih ber-KTP luar daerah di beberapa tempat justru menjadi senjata makan tuan bagi SSM-RM. Ia memaparkan bahwa pasangan SSM-RM justru memenangkan suara di lokasi yang mereka klaim terdapat pemilih dengan KTP luar daerah.

“Jadi terbantahkan. Di tempat yang mereka katakan ada KTP dari luar, mereka yang menang. Kalau mereka yang menang, berarti mereka yang mobilisasi orang-orang luar untuk menang, kan?” ujar Jacobus dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Jacobus juga menyoroti tuduhan adanya pengerahan massa di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan SSM-RM justru unggul di TPS yang diklaim menjadi lokasi pengerahan massa. “Lalu mereka katakan ada pengerahan massa di salah satu TPS. Tapi, setelah kita lihat, mereka yang menang di sana. Jadi, untuk siapa mereka mengerahkan massa?” tambahnya.

Lebih lanjut, Jacobus membantah tuduhan adanya praktik politik uang (money politics) yang diarahkan kepada Oppo-Argo. Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut hanya terjadi di satu lokasi tanpa bukti kuat. Bahkan, penggerebekan terkait money politics yang disebutkan oleh pemohon dilakukan oleh ajudan bupati petahana tanpa surat tugas resmi dari penegak hukum atau GAKKUMDU.

“Penggerebekan dilakukan, bukan oleh polisi yang memiliki surat tugas, tetapi oleh ajudan bupati petahana didalam kamar, Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan,” tegas Jacobus.

Usai persidangan, dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jacobus menyatakan pihaknya kini menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang berikutnya. Ia memperkirakan sidang lanjutan akan berlangsung antara 11 hingga 13 Februari 2025.

“Kami akan menunggu pemberitahuan melalui email. Meskipun belum disampaikan, jika melihat jadwal, kemungkinan sidang lanjutan akan digelar antara tanggal 11 hingga 13 Februari,” tutup Jacobus.(FM)

Related posts