ARGUMEN.CO, BOLMONG – Bawaslu Kabupaten Bolmong mengingatkan kembali 11 larangan kampanye Pilkada 2024 yang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan pihak terkait.
Hal ini dilakukan untuk menjamin proses kampanye yang bersih, demokratis, dan kondusif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, menekankan bahwa imbauan terkait larangan kampanye sudah disampaikan sejak 23 September 2024.
“Kami berharap semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Radikal.
Berikut 11 larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 69 UU 1/2015:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadudomba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik.
5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana kampanye yang jujur, adil, dan demokratis khususnya di Bolmong.
Sehingga proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki kepedulian terhadap rakyat. (Penggi)