Argumen.co, SULUT – Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang dilontarkan sang advokat beberapa waktu lalu.
Laporan polisi tersebut dilayangkan pada Senin malam, 20 Juli 2026 oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Berkas aduan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PWI mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 yang mengatur tentang ujaran kebencian.
Hal itu mendapat tanggapan dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).
Bagian Investigasi KANNI Indonesia Timur, Chandra E. Damopolii, mengatakan dugaan tindakan penghinaan serta intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas sama sekali tidak dapat dibenarkan. “Pernyataan seperti itu tidak sekadar menyerang individu pewarta, melainkan berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan yang memiliki fungsi konstitusional di tengah masyarakat,” kata Chandra, Selasa 21 Juli 2026.
Chandra menegaskan, kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sebuah wawancara. “Namun tindakan penghinaan serta intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas sama sekali tidak dapat dibenarkan” ujarnya.
Meski kata Chandra, setiap narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau bahkan mengakhiri sesi wawancara. “Namun, penolakan tidak boleh diwujudkan melalui tindakan arogan yang merendahkan martabat seorang jurnalis,” tuturnya.
Pihaknya pun mendukung langkah PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. “Segala bentuk penghinaan dan intimidasi patut mendapatkan penegakan hukum yang proporsional. Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers di Indonesia,” katanya.
Hotman Paris Hutapea sendiri sebelumnya telah memyampaikan permintaan maaf. Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial, Hotman mengatakan sehubungan dengan imbauan PWI dengan rekan-rekan wartawan, dengan ini dirinya menyatakan maaf sebesar-besarnya, atas pernyataan pada waktu konferensi pers. “Namun, perlu saya jelaskan, yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya. Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu,” kata Hotman dalam video tersebut.
Hotman mengaku emosional ketika diberondong dua pertanyaan terkait pertanyaan agenda tersembunyi dari satu institusi penegak hukum, yang tidak bisa dia jawab. “Tapi, terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, teyap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia, karema selama ini saya juga sangat dekat sama semua wartawan,” katanya. (*)








