ARGUMEN.CO, MITRA – Tudingan yang menyebut dirinya mengoperasikan sabung ayam di dekat Pantai Lakban Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) langsung dibantah Opy.
Menurut Opy, dirinya tidak tahu menahu pemilik arena sambung ayam dan siapa yang mengoperasikannya seperti yang dituduhkan itu. “Memuat berita sabung ayam itu berarti sudah tau jelas siapa pemiliknya, jangan asal menuduh,” kata Opy, Selasa 25 Agustus 2026.
Opy mengaku dirinya memang hobi memelihara ayam. Tapi, kalau dituduh yang mengoperasikan arena sabung ayam, dia tegas membantah. “Kalau dibilang saya mengoperasikan arena itu, saya tegaskan itu bukan saya,” tegasnya.
Menurut Opy, dirinya saat ini tidak berada di Mitra, melainkan berada di luar daerah. “Kenapa dikatakan saya yang mengoperasikannya,” ujarnya.
Dirinya meminta media yang memberitakan agar tidak asal menuduh. “Agar medianya masih bisa dipercaya sebagai ladang informasi akurat,” kata Opy.
Sementara itu, Ketua Investigasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Nasional, Chandra E. Damopolii, mengatakan jika memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, maka itu masuk kategori fitnah.
“Jika yang dikabarkan tidak sesuai fakta maka itu masuk kategori hoax dan fitnah,” tegas Chandra.
Chandra mengingatkan, setiap tuduhan harus memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggung jawabkan. “Sebab nama baik dan kehormatan seseorang juga tidak boleh dijadikan korban. Ini dapat menjadi persoalan hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” tegasnya. (*)








