Argument co. Boltim Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP kini telah memasuki tahap gelar perkara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boltim, Iptu.Liefan Kolinug SE, kepada media pada Senin, 24 Februari 2025. Menurutnya, sejak laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan oleh orang tua korban pada Selasa, 18 Februari 2025, pihak kepolisian langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara,” ungkap Liefan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama di media sosial. Menurutnya, terdapat unggahan yang menyebutkan bahwa kasus ini telah lama dilaporkan sejak tanggal 11 Februari 2025, padahal secara resmi baru masuk pada tanggal 18 Februari 2025.
“Kami harap masyarakat tidak terburu-buru dalam membuat unggahan di media sosial sebelum mendapatkan informasi yang jelas dan valid,” ujarnya.
Lebih lanjut, Liefan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua langkah yang kami lakukan harus berdasarkan prosedur hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan tindakan,” tutupnya.(FM)