Argumen co Boltim — Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) mengenai sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim pada Senin (24/11/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Pemerintah Daerah menilai rekomendasi Pansus sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk memandang rekomendasi ini sebagai dasar memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” demikian sambutan Bupati Oskar Manoppo yang disampaikan Wabup.
Bupati juga menyampaikan harapan agar seluruh proses serta keputusan yang dihasilkan melalui rapat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Boltim yang lebih maju dan sejahtera.
Perkembangan Penting: Pemilik PT Ranomut Siap Lepaskan HGU
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menambahkan informasi penting mengenai komunikasi terbaru antara Bupati dan pemilik PT Ranomut, Henri.
“Dari hasil komunikasi Bapak Bupati dengan pemilik PT Ranomut, kesimpulannya bahwa Pak Henri akan segera bertemu langsung dengan Bapak Bupati sepulang dari Jepang, dan akan ada penandatanganan pelepasan HGU sebagaimana yang dimaksud,” ungkap Wabup.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait status HGU tersebut segera mendapat titik terang.
“Jadi apa yang disuarakan masyarakat, insya Allah dalam waktu dekat ini akan ada pelepasan HGU kepada Pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Hadir dalam Paripurna
Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten, perwakilan Polres Boltim, Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.(FM).







