Bapemperda DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

ARGUMEN.CO, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa 18 Juni 2025.

Kegiatan yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Bolmong tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Bolmong Amri Modeong didampingi anggota Bapemperda lainnya Robi Momongan, Randy Nabongkalon, Hermanto Monggo, Masri Daeng Masenge, dan Novrita Simbala serta dinas terkait.

Read More
banner 300600

Amri Modeong mengatakan pihaknya bertugas untuk membahas, menyusun, dan memberikan rekomendasi terkait ranperda tersebut sebelum nantinya diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

Dikatakannya, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

“Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, Ranperda ini menjadi tindak lanjut dari berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Ranperda ini sangat penting, krna terkait masa depan generasi muda bangsa khususnya Bolmong,” katanya

Menurutnya, Bapemperda DPRD Bolmong akan mempercepat Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda.

“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi perda,” ucapnya.

Lebih lanjut, pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.(*)

Related posts