ARGUMEN.CO, BOLMONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan tindak lanjut aset rekonsiliasi atas aset yang telah dilelang atau dihapus, di Sutanraja Hotel Kotamobagu mulai, 23 September 2024.
Menurut Inspektur Daerah Bolmong Rio A. Lombone, kegiatan tindak lanjut aset rekonsiliasi atas aset yang telah dilelang atau dihapus sesuai dengan surat keputusan Bupati Bolmong. “Kegiatan ini juga terkait penyusunan laporan Barang Milik Daerah, serta pencocokan data aset antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, maka perlu dilaksankaan tindak lanjut aset rekonsiliasi atas aset yang telah dilelang atau dihapus,” kata Rio.
Rekonsiliasi atas aset yang telah dilelang atau dihapus sesuai dengan surat keputusan Bupati Bolmong ini bertujuan untuk penyusunan laporan barang milik daerah. “Makanya, semua yang dibutuhkan dalam kegiatan ini wajib dibawa. Seperti, hasil pengadaan barang, Karti Identitas Barang (KIB) dan buku investaris, laporan realisasi anggaran, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima barang, dan lain-lain sebagai bahan untuk pelaporan dan di-upload dalam system,” ujarnya.
Rio berharap, dalam kegiatan yang akan berlangsung hingga 4 Oktober 2024 ini, dapat menjadi perhatian bersama. “Tentu ini menjadi perhatian bersama bagi kita seluruh OPD untuk lebih aktif dan cekatan dalam penyusuna laporan barang milik daerah,” katanya. (*)