ARGUMEN.CO, SULUT – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan keseragaman penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Konsolidasi Teknis (Rakortek) Bidang Tindak Pidana Umum se-Sulut, Kamis 1 Oktober 2026.
Rakortek tersebut diikuti Plt. Kepala Kejati Sulut Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., para Koordinator Kejati Sulut, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta para Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) se-Sulut.
Feri Tas menegaskan bahwa kepastian hukum dan keseragaman dalam penanganan perkara merupakan aspek penting yang harus senantiasa menjadi pedoman bagi setiap insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, konsisten, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan akuntabilitas,” katanya.
Rakortek dilaksanakan dalam 4 sesi dengan menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer Kejati Sulut, serta Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas Bidang Tindak Pidana Umum, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk bertukar pengalaman, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara, serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, keterlibatan berbagai bidang di lingkungan Kejati Sulut dan unsur peradilan diharapkan dapat memperluas sudut pandang peserta dalam memahami proses penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk pentingnya membangun keselarasan dalam penerapan hukum serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Feri berharap, melalui Rakortek ini terwujud kesamaan pemahaman dan pola penanganan perkara yang lebih terarah, peningkatan kualitas koordinasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum.
“Dengan demikian, Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya. (*)






