ARGUMEN.CO, SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencatat perkembangan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR).
Tim Penyidik Kejati Sulut secara resmi menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009-2014, sebagai tersangka pada, Senin 2 November 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti yang relevan dengan perkara.
Kronologi Dugaan Perbuatan
Dalam hasil penyidikan sementara, JR diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama EL alias Ci Gin.
Dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara, dengan luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 1.877.220 hektare.
Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut menimbulkan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi, meskipun lokasi tersebut berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.
Selain dugaan penerbitan akta, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah. Pemberian tersebut diduga berasal dari EL.
Rangkaian perbuatan yang diselidiki juga mencakup dugaan memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah milik negara di kawasan hutan produksi yang kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Perkara Terkait
Perkara PT HWR sendiri sebelumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Sementara HJ, Manajer Produksi PT HWR, berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pernyataan Kejati Sulut
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan perluasan arah penyidikan Kejati Sulawesi Utara dalam menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aspek administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, menempatkan pengungkapan perkara ini dalam kerangka penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan alat bukti.
Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan memiliki dimensi strategis karena tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kejati Sulut terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, guna mengungkap secara komprehensif rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Proses hukum terhadap para pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dengan menempatkan pembuktian sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang berlaku. (*)








