ARGUMEN.CO, BOLMONG – Inspektur Daerah Bolaang Mongondow Bolmong Rio A. Lombone menjadi nara sumber (Narsum) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolan Aset Desa yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong, Rabu 25 September 2024.
Dalam Bimtek yang diikuti para Kepala Desa (Sangadi) dan perangkat desa tersebut, Rio mejelaskan peran Inspektorat Bolmong dalam melakukan pengawasan pengelolaan asset desa agar perangkat desa di Bolmong memahami kebijakan pengelolan asset desa. “Sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor: 114 Tahun 2014 (Permendagri No:114/ 2014) Tetang Pedoman Pembangunan Desa,” jelas Rio.
Rio mejelaskan bahwa pengawasan pengelolan keuangan desa adalah usaha, Tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan pengelolan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. “Serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rio, pengelolaan aset desa merujuk pada Permendagri No:1/ 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
“Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan kak lainnya yang sah,” jelas Rio.
Ia pun berharap, usai kegiatan Bimtek tersebut, aparat desa bisa memahami kebijakan pengelolan asset desa. “Sehingga mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola asset secara produktif sehingga dapat pendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif sehingga memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa,” kata Rio. (*)