Polemik LKAAM dan KAN Mencuat, Ini Tanggapan Penghulu Adat Minangkabau

ARGUMEN.CO, SUMBAR – Polemik terkait hierarki dan kewenangan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kembali mengemuka.

Menanggapi hal tersebut, Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo menyampaikan pandangan komprehensif agar persoalan tersebut dikembalikan pada prinsip-prinsip adat dan peraturan yang berlaku.

Dalam tulisannya, Dt. Toembidjo menegaskan bahwa pembahasan hubungan kedua lembaga tidak bisa disederhanakan hanya dengan klaim siapa yang lebih dahulu berdiri.

“Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi,” ujarnya.

Menurutnya, sejarah penting untuk menjelaskan asal-usul, konteks, dan perkembangan kelembagaan. Namun, penentuan kewenangan pada masa kini tetap harus melalui pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku, dokumen kelembagaan, dan mekanisme yang sah.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Nagari telah menetapkan KAN sebagai salah satu unsur kelembagaan nagari. Pasal 6 dalam peraturan tersebut secara jelas mengatur kedudukan KAN dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Hal ini pun tak lepas dari landasan historis sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Adat Nan Ampek dan Prinsip Penempatan yang Proporsional

Untuk memahami persoalan kelembagaan secara lebih mendalam, Dt. Toembidjo mengajak kembali kepada konsepsi Adat Nan Ampek: Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

Ia menjelaskan, Adat Nan Teradat berhubungan dengan kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat, sedangkan Adat Istiadat mencakup tata cara, upacara, dan praktik adat yang berkembang serta diwariskan.

Kerangka ini, menurutnya, bukan alat untuk menghakimi satu lembaga, melainkan untuk memahami perbedaan antara prinsip adat dan ketentuan hukum.

“Sebuah kebiasaan organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Sebuah istilah dalam anggaran dasar tidak serta-merta menjadi sumber kewenangan terhadap lembaga lain. Demikian pula, suatu seremoni pengukuhan tidak otomatis membuktikan adanya hubungan struktural antara pihak yang mengukuhkan dan pihak yang dikukuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, adat Minangkabau telah tumbuh jauh sebelum hadirnya berbagai organisasi adat dalam bentuk modern. Organisasi adat sejatinya menjadi wadah konsolidasi, pembinaan, koordinasi, dan pengembangan adat, namun kehidupan adat itu sendiri yang mendahuluinya.

SK, Pelantikan, dan Pengukuhan Harus Jelas Dasarnya

Sorotan lain yang disampaikan adalah terkait penerbitan Surat Keputusan (SK), pelantikan, dan pengukuhan pengurus KAN. Dt. Toembidjo menekankan bahwa tindakan tersebut harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas.

“Pelantikan dapat menjadi bagian dari mekanisme formal apabila ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengukuhan dapat pula berbentuk seremoni atau penghormatan adat yang tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menentukan kepengurusan,” paparnya.

Oleh sebab itu, setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan substansinya: Siapa yang berwenang menetapkan pengurus? Bagaimana mekanisme pemilihan atau pengangkatannya? Apa ketentuan yang berlaku di kabupaten atau kota bersangkutan? Apakah terdapat keputusan musyawarah yang menjadi dasar?

“Pertanyaan seperti ini lebih tepat daripada menetapkan kesimpulan mutlak tanpa memeriksa dasar kewenangan dan keadaan konkret,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan prinsip adat bajanjang naiak, batanggo turun yang mengajarkan pentingnya tata cara, kepatutan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Prinsip tersebut relevan sebagai pengingat etis, namun tidak boleh dipakai sebagai pengganti pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang mengatur suatu tindakan.

Musyawarah Bukan untuk Memaksakan Kehendak

Dalam tradisi Minangkabau, musyawarah merupakan jalan penting untuk mencari penyelesaian. Namun, Dt. Toembidjo mengingatkan bahwa musyawarah bukan sekadar pertemuan untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Musyawarah menuntut kesediaan mendengar, mempertimbangkan, dan menguji pendapat berdasarkan kepatutan serta kepentingan bersama,” katanya, mengutip pituah Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik – bahwa kesepakatan lahir melalui proses yang memungkinkan pendapat dipertimbangkan dan persoalan dibicarakan secara patut.

Menurutnya, jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan atau praktik kelembagaan, persoalan itu perlu ditelaah secara terbuka. Dokumen sejarah dan aturan organisasi diperiksa, peraturan daerah yang relevan dibaca, dan apabila dibutuhkan, pemerintah daerah serta ahli hukum dapat dilibatkan.

“Hasil musyawarah sebaiknya ditindaklanjuti melalui pedoman yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang. Akan tetapi, mufakat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Marwah Penghulu Ada pada Keteladanan

Pada bagian penutup, Dt. Toembidjo menekankan hakikat marwah seorang penghulu. Ia mengutip pituah adat Minangkabau: “Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso.”

Maknanya, kemuliaan tidak hanya ditentukan oleh kedudukan, tetapi juga oleh budi pekerti, kebijaksanaan, dan cara seseorang menjalankan amanah.

“Bagi seorang penghulu, kedudukan adat bukan sekadar jabatan yang memberikan pengaruh. Ia merupakan amanah yang menuntut keteladanan, kebijaksanaan, dan kesediaan mendahulukan kepentingan kaum serta anak kemenakan,” tuturnya.

Marwah penghulu, lanjut dia, tidak semata-mata diukur dari posisinya dalam struktur organisasi, luasnya jaringan kelembagaan, atau banyaknya keputusan yang dapat diterbitkan. Marwah itu tumbuh dari kepercayaan masyarakat, kemampuan menjaga persaudaraan, dan kesungguhan memelihara nilai adat.

Ia pun menutup dengan dua pituah penting: duduak samo randah, tagak samo tinggi yang mengajarkan penghormatan dalam pergaulan yang patut, dan bajanjang naiak, batanggo turun yang mengajarkan tata cara. Keduanya perlu dipahami secara proporsional — penghormatan tidak menghapus perbedaan tugas, dan tata cara tidak boleh menjadi alasan membenarkan kewenangan yang tidak mempunyai dasar.

“Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Related posts