ARGUMEN.CO, SULUT – Penegakan hukum tidak semata-mata berbicara tentang penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan yang tetap berlandaskan ketentuan hukum dan rasa keadilan.
Semangat inilah yang tercermin dalam Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum.,M.Si.
Rapat tersebut membahas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Dalam pelaksanaannya, Plt Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses pencermatan terhadap permohonan yang diajukan, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta berbagai aspek yang relevan dalam penanganan perkara.
Setiap pertimbangan diharapkan dapat dikaji secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab agar keputusan yang diambil tetap selaras dengan prinsip penegakan hukum.
Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Melalui mekanisme ini, penanganan perkara tidak hanya dilihat dari aspek penyelesaian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan serta dampaknya bagi para pihak dan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terus mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Sebab, hukum yang berkeadilan bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, melainkan juga tentang mempertimbangkan pemulihan dan menghadirkan solusi yang bermakna, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)








