ARGUMEN.CO, SULUT – Penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) membutuhkan perhatian serta solusi cepat dari pemerintah terhadap mereka yang menggantungkan kehidupan dari pertambangan emas.
Para penambang rakyat hanyalah warga negara Indonesia yang berupaya mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA).
Nasib mereka kini menjadi sorotan ketika seluruh aktivitas mereka dihentikan dengan operasi aparat keamanan.
Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Sorotan tersebut disampaikan Chandra melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Surat itu mengangkat persoalan pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, termasuk Bakan, Lolayan, Kotabunan, dan Ratatotok.
Chandra menilai terdapat keresahan di kalangan masyarakat karena aktivitas pertambangan rakyat disebut banyak yang terhenti akibat persoalan perizinan, RKAB, maupun dokumen lingkungan.
“Semua tambang yang dikelola pribumi tiarap. Ditutup. Rakyat disuruh berhenti. Alat disita. Lubang ditutup. Kami patuh, Pak,” tulis Chandra dalam surat terbukanya, Sabtu 24 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara adil dengan membandingkan perlakuan terhadap pertambangan rakyat dan kegiatan pertambangan berskala besar.
Chandra mempertanyakan apakah seluruh kegiatan pertambangan di Sulawesi Utara telah memperoleh perlakuan dan pengawasan berdasarkan standar hukum yang sama.
Ia mencontohkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah yang menurutnya masih menjadi polemik terkait kelengkapan dokumen perizinan dan lingkungan.
Namun, berbagai dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka itu, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang.
“Apakah ini keadilan, Bapak Presiden?” tulis Chandra.
Ia menegaskan masyarakat lokal bukan pihak yang menolak investasi. Persoalan utamanya, kata Chandra, adalah bagaimana investasi dan pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan ruang bagi masyarakat daerah.
“Kami rakyat Sulawesi Utara tidak anti-investasi. Tapi kami bertanya: mengapa tambang rakyat pribumi yang hanya pakai satu ekskavator dan cangkul langsung ditutup atas nama hukum, sementara tambang besar yang menggunakan puluhan ekskavator tetap beroperasi?” ujarnya.
Dalam surat terbuka tersebut, KANNI mengusulkan adanya kebijakan afirmasi bagi pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Chandra meminta pemerintah tidak hanya memberikan ruang pengelolaan sumber daya mineral kepada perusahaan besar, tetapi juga menyediakan kesempatan bagi koperasi masyarakat lokal untuk mengelola wilayah pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
“Kami meminta kebijakan afirmasi tambang rakyat di Sulut. Jangan semua wilayah pertambangan diberikan kepada asing dan korporasi besar,” katanya.
Selain WPR, KANNI juga mendorong pemerintah membantu masyarakat dalam proses legalisasi aktivitas pertambangan, termasuk pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), RKAB, dan dokumen lingkungan.
Menurut Chandra, persoalan kemampuan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tidak semestinya hanya berujung pada penutupan kegiatan.
Negara, kata dia, perlu hadir memberikan pendampingan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
“Hadirkan negara untuk membantu, bukan untuk menutup,” tegasnya.
Chandra juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap dokumen RKAB dan perizinan lingkungan perusahaan pertambangan di Sulawesi Utara, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolmong.
Ia mengusulkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Audit semua RKAB dan izin lingkungan perusahaan besar di Sulut tahun 2026. Buka datanya ke publik. Apakah mereka sudah taat atau justru melanggar?” kata Chandra.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena pengelolaan sumber daya alam berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan masa depan daerah.
Chandra juga menekankan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten.
Namun, pada saat yang sama, pemerintah diminta memastikan masyarakat lokal memperoleh kesempatan untuk mengelola sumber daya alam melalui mekanisme yang sah.
“Asal jangan WNA, Pak. Kami setuju Bapak Presiden berantas tambang ilegal, tapi jangan kasih karpet merah untuk WNA mengeruk emas Sulawesi Utara sementara anak pribumi menjadi kuli di tanah sendiri,” ujarnya.
Menagih Keberpihakan kepada Rakyat
Dalam suratnya, Chandra mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masyarakat kecil.
Ia berharap Presiden Prabowo dapat mengambil kebijakan yang memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat lokal tanpa mengabaikan ketentuan hukum, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang baik.
“Kami tidak mau jadi penonton. Kami mau jadi tuan di negeri sendiri,” kata Chandra.
Chandra menyadari bahwa pengelolaan pertambangan tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi.
Ada aspek lingkungan, keselamatan kerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian.
Karena itu, KANNI mendorong agar persoalan pertambangan rakyat dan perusahaan besar di Sulut diperiksa secara objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Emas di perut bumi Sulawesi Utara ini adalah titipan Tuhan untuk anak cucu kami, bukan untuk dibawa lari ke luar negeri,” tulisnya.
Di akhir surat, Chandra menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat di kawasan pertambangan.
“Kami tunggu kebijakan Bapak. Kami masih percaya,” pungkasnya. (*)








