ARGUMEN.CO, BOLMONG – Inspektur Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio A. Lombone, S. STP, MH, CGCAE, QGIA, CRGP, CFrA, CSEP, QIA menjadi narasumber (Narsum) dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Peyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam Rakorev yang diikuti seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Bolmong itu, Rio menyampaikan materi tentang pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan dana desa.
Rio mejelaskan peran Inspektorat Bolmong dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa di Bolmong agar para Sangadi memahami kebijakan pengelolan dana desa. “Sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor: 114 Tahun 2014 (Permendagri No:114/ 2014) Tetang Pedoman Pembangunan Desa,” jelas Rio.
Rio mejelaskan bahwa pengawasan pengelola keuangan desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pengelola keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. “Serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.
Ia pun berharap, setelah Rakorev tersebut, aparat desa semakin memahami kebijakan pengelola dana desa. “Sehingga mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola aset secara produktif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif sehingga memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa,” kata Rio. (*)